Syarat & Ketentuan Layanan
Ketentuan hukum dan kesepakatan akad antara calon jamaah/konsumen dengan PT. Medina Wisata Haramain mengenai tata cara pendaftaran paket Umrah, pembayaran, fasilitas, pembatalan, dan penggunaan aplikasi Medina Mobile.
Pembaruan Terakhir: 10 September 2026 • Versi 1.1
Penyelenggara Resmi & 5 Pasti Umrah
Seluruh program perjalanan ibadah Umrah diselenggarakan oleh PT. Medina Wisata Haramain (NIB: 3101250060529, SK Kemenkumham: AHU-002800.AH.01.30.Tahun 2025) dengan komitmen perlindungan konsumen 5 Pasti Umrah Kemenag RI:
1. Persyaratan Pendaftaran & Dokumen Jamaah
- Paspor Asli: Calon jamaah wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 7 (tujuh) bulan terhitung sejak tanggal rencana keberangkatan ke Arab Saudi, dengan susunan nama minimal 2 (dua) kata.
- Dokumen Kependudukan: Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran / Buku Nikah bagi yang bepergian bersama keluarga.
- Kesehatan & Vaksinasi: Memiliki kondisi fisik yang memadai untuk melaksanakan rangkaian ibadah rukun dan wajib umrah, serta memenuhi syarat vaksinasi yang ditetapkan oleh Kemenkes RI dan Pemerintah Arab Saudi.
2. Ketentuan Pembayaran, Uang Muka (DP), & Pelunasan
Atas Nama: PT MEDINA WISATA HARAMAIN
- Uang Muka (DP): Pembayaran uang muka pendaftaran minimal Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per jamaah untuk penguncian kursi tiket pesawat (*seat blocking*) dan alokasi kamar hotel.
- Batas Pelunasan: Pelunasan sisa biaya paket wajib diselesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal jadwal keberangkatan grup.
- Kuitansi & Invoice Resmi: Setiap pembayaran yang terverifikasi akan diterbitkan Invoice resmi dari sistem UOS yang memuat kode QR verifikasi unik.
3. Kebijakan Pembatalan & Pengembalian Dana (Refund)
Apabila jamaah membatalkan keikutsertaan karena alasan pribadi, pengembalian dana dihitung berdasarkan batas waktu konfirmasi resmi tertulis:
* Ketentuan ini berlaku karena tiket maskapai grup, visa Umrah, serta kamar hotel di Makkah/Madinah telah dibayar lunas dan bersifat non-refundable oleh penyedia layanan di Tanah Suci.
4. Keadaan Kahar (Force Majeure)
PT. Medina Wisata Haramain dibebaskan dari tanggung jawab finansial atas keterlambatan, penundaan, atau pembatalan perjalanan yang diakibatkan oleh kejadian di luar kendali wajar (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam, wabah penyakit, penutupan wilayah udara oleh otoritas penerbangan internasional, perang, serta perubahan mendadak atas kebijakan visa/kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam situasi demikian, perusahaan akan membantu semaksimal mungkin upaya penjadwalan ulang (*reschedule*) sesuai kebijakan maskapai dan pihak hotel.
5. Penggunaan Aplikasi Seluler (Medina Mobile)
Aplikasi Medina Mobile disediakan secara cuma-cuma kepada jamaah dan publik untuk tujuan panduan ibadah dan keselamatan. Pengguna dilarang menyalahgunakan fitur siaran audio Digital Tour Guide System (TGS), melakukan manipulasi terhadap data GPS, atau menyebarkan konten yang bertentangan dengan syariat Islam dan norma kesusilaan.